Jakarta – Perusahaan Asuransi dengan bentuk usaha bersama atau Mutual banyak yang maju di berbagai Negara di dunia, usianya pun cukup tua namun tetap keren. Namun yang berbentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) juga banyak yang babak belur contohnya PT Jiwasraya dan PT Asabri.
“Jadi Mutual itu bukan barang aneh, namun universal dan hebat bila dikelola yang baik dan benar,” ungkap Pengamat Asuransi Diding S Anwar, Selasa (12/10/2021).
Diding mengatakan perusahaan asuransi Usaha Bersama (Mutual) seperti AJB Bumiputera 1912 itu sejak didirikan pada 1912 sampai sekarang hanya satu-satunya di Indonesia. Sudah 109 tahun tahan banting dan banyak melahirkan tokoh, baik di Industri Asuransi, Keuangan atau bidang lainnya, serta telah berkontribusi besar pada NKRI.
“Seyogyanya Indonesia bersyukur dan bangga, karena leluhur pejuang bangsa telah 109 th mewariskan AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya Usaha Bersama di Indonesia. Dari sekitar 5.100 an Perusahaan Mutual yang tersebar di 77 Negara di Dunia, dan berkembang serta maju pesat tidak larut di makan Zaman (ICMIF),” ungkapnya.
AJB Bumiputera pun sangat banyak sekali jasanya kepada NKRI, termasuk telah melahirkan banyak para tokoh hebat luar biasa di Industri Asuransi atau Keuangan maupun bidang lainnya.
“Kualitas aksi korporasi yang baik, tentunya harus mempedomani ketentuan peraturan perundangan termasuk GCG sebagaimana mestinya, harus hindari tindakan menurut selera sendiri dan dianggap benar sendiri, jangan terjadi pesanan didalam pesanan, tidak elok dan merusak tatanan,” jelas Diding.
Ia menegaskan, bila hal ini terus berjalan maka inefisiensi uang dan waktu serta sumberdaya lainnya akan sirna dan membuat semakin terpuruknya Bumiputera yang tidak bisa terhindarkan.
“Sangat lebih memprihatinkan yang mendalam, karena terindikasi oknum warga Bumiputera ada yang terus bancakan di suasana jeritan penderiataan jutaan Pempol.Jeruk makan jeruk benar-benar nyata terjadi, silakan check dan recheck (tabayyun),” ujarnya.
Diding berharap penyelamatan AJB Bumiputera 1912 dengan Utmost Good Faith atau Itikad baik dan dan Niat yang tulus dan benar sesuai Konstitusi.
“Ciptakan suasana kesejukan yang kondusif, Insya Allah solusi terbaik selamatkan AJBB 1912. Didalam ruangan gelap dan SOS sekalipun, warga Bumiputera dimohon tetap tenang, jangan bercerai berai, pedomani warisan leluhur pejuang tentang usaha bersama, gotong royong & kekeluargaan, tidak saling silang,” harapnya.
Kini AJBB 1912 terkunci dalam ruangan gelap, Organ Perusahaan tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar. Menurut anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 BoD dan BoC dalam hal ini Komisaris dan Dirut masing-masing harus 3 orang. Kondisi terkini Anggota BPA yang kosong, jumlah Komisaris Independen hanya 2 orang, dan jumlah Direktur hanya 1 orang.
“Pedomani Konstitusi sebagai Kompas Petunjuk Penyelesaian yang baik dan benar. Hindari tindakan yang melanggar hukum. Tetap waspada & hati-hati ada saja penumpang gelap, yang memanfaatkan kesempatan utk kepentingan pribadi / kelompok,” tegasnya.
Ia sangat prihatin melihat jutaan Pempol dengan harapan dan tangisan agar klaim mereka segera dibayarkan oleh pihak Bumiputera. Uang mereka yang digunakan membayar premi selama berpuluh tahun dari upaya susah payah, sekarang tidak jelas kepastiannya.
“Pempol umumnya berteriak keras pokoknya uangnya mana & kapan dibayar. Ada banyak yang sangat memprihatinkan, iba sekali melihat Ibu-Ibu yang menangis karena anaknya gagal sekolah, masa depan pensiunnya terbengkalai tanpa bekal uang yang sudah direncanakannya. Yang lebih mengerikan banyak juga Bapak & Ibu Pempol yang mengutuk Insan atau pegawai AJBB 1912 agar mendapat balasan di akherat kelak nanti,” ungkapnya.
Ini juga tidak bisa dilanjutkan harus restore ke prinsip mutual yang universal.
“Siapa pihak yang berwenang menegakan, jangan ada pembiaran atas derita jutaan rakyat pempol. Dijamin nggak akan ada yang tega-tegaan, kalau ada yang tega ya terlalu,” ujarnya.
Penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi buntu dan Vacuum Of Power, satu-satunya hanya menggunakan Penetapan Pengelola Statuter. Namun Regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menggunakan kewenangannya sebagaimana diberikan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Dalam proses Pemilihan Anggota BPA yang kepanitiaannya memerlukan pengesahan Sidang BPA tidak dapat dilakukan sebagai akibat kosongnya Anggota BPA, seharusnya OJK dapat menggunakan kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam UU 21 Tahun 2011 dalam Pasal 9, baik dengan penetapan maupun tindakan lainnya.”
Kini Manajemen AJB Bumiputera telah menyiapkan panitia pemilihan untuk anggota BPA baru dan saat ini sedang meminta persetujuan pemegang polis.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 meminta persetujuan pemegang polis terkait susunan panitia pemilihan anggota BPA dengan mendapatkan pengawasan langsung dari pemegang polis AJB Bumiputera yang polisnya masih aktif dan berlaku tertanggal 9 Oktober 2021.
Pihak manajemen masih akan menunggu tanggapan dari pemegang polis hingga 14 hari setelah adanya pemberitahuan tersebut. Jika pemegang polis menyetujuinya, berarti panitia tersebut akan mulai bekerja untuk memilih anggota BPA baru pada 24 Oktober 2021.
Harapnya, jadi OJK harus tegas dan tidak boleh kehilangan taring menggunakan kewenangannya dengan menetapkan Pengelola Satuter guna menyelamatkan kepentingan Pempol dan sektor Jasa Keuangan yang dapat mengancam ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi, dan hal tersebut sudah merupakan pembiaran karena memakan waktu penanganan yang cukup lama.