Jakarta – TikTok Shop bakal ditutup pada hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok menyatakan jika keputusan itu diambil untuk mematuhi regulasi Pemerintah Indonesia. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah merilis Permendag 31 Tahun 2023 belum lama ini, di mana salah satu poinnya adalah melarang media sosial miliki peran ganda sebagai e-commerce.
Terkait penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, menyatakan bahwa penutupan TikTok Shop tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.
“Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform,” ucap Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Pemerintah secara resmi melarang TikTok Shop untuk menjalankan operasinya di Indonesia. Lewat revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023, TikTok diwajibkan untuk memisahkan platform social commerce dari e-commerce.
“Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu,” tutur Teten.
Dirinya lalu menyangkal kabar bahwa penutupan TikTok Shop bakal berdampak negatif bagi penjualan online.
“Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya, para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,” pungkasnya.
Penulis: Steven Widjaja