Transaksi Perdana SiKA BSI dan UUS Maybank Majukan Industri Keuangan Syariah Nasional

(Foto: Dok. ICDX)

Jakarta – Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia.

Transaksi yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ini adalah tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ke depan, bakal ada beberapa bank syariah lainnya yang melakukan transaksi yang sama.

“Adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di moment tahun baru Islam ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama,” ucap Nursalam selaku CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 25 Juli 2023.

“Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran,” tambah Nursalam.

Sementara itu, Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib menyatakan bahwa BSI selalu siap untuk berkolaborasi dengan lembaga perbankan syariah lainnya untuk mengembangkan alternatif instrumen pasar keuangan syariah. Sejalan dengan itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari, menambahkan bahwa diharapkan dengan adanya perdagangan komoditi berbasis syariah ini, industri keuangan syariah Tanah Air dapat tumbuh semakin positif.

“Dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya. Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah, sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air,” jelas Romy.

Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan syariah per Desember 2022 tercatat Rp802 triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp2,263 triliun.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *