Jakarta – Solusi menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 tidak cukup hanya dengan pelurusan angka liabilitas Rp 68 triliun atau Rp 32 triliun yang masih simpang siur. Ada yang lebih penting yaitu upaya darurat bagi penyelamatan AJB Bumiputera 1912 secara konstitusional dan rasional.
Dari waktu ke waktu uang pempol terus menyusut. Kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang sakit bukan karena berarti pembiayaan berhenti, tetapi kewajiban tetap lanjut apakah bayar biaya pegawai, biaya operasional dan biaya-biaya lainnya seperti pajak dan mungkin juga iuran dan denda-denda ke OJK, dan sebagianya.
F. Ghulam Najmuddin Penasehat SP NIBA Bumiputera 1912 mempertanyakan, apakah AJB Bumiputera 1912 akan dipailitkan atau dilikuidasi atau dibubarkan begitu saja. Out of the box pemikiran, apa iya karena warisan bangsa bagaimana dijadikan amalan infak kepada negara saja?
“OJK harus sadar diri dan memahami,Undang-undang telah memberikan peran, fungsi, dan wewenang OJK. Jadi harus paham, kapan digunakan dan kapan tidak atau belum digunakan,” ujar F. Ghulam melalui pesan tertulis pada Selasa (21/9/2021).
Ia menjelaskan, Undang undang dibuat sudah melalui tahapan proses panjang serta hati hati dan cermat. Jangan sampai masalah AJB Bumiputera 1912 mengakibatkan OJK gagal paham
“Undang-undang dan POJK nya sudah terang dan jelas, OJK harus gunakan kewenangan yang diberikan. Dengan kepentingan konsumen yg terancam serta dirugikan selama bertahun tahun seperti yang diterangkan di media, serta Organ Perusahaan yang tidak lengkap, sudah patut dan layak disematkan kepada AJB Bumiputera 1912 oleh OJK status Darurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengertian darurat itu sendiri ibarat penyakit sudah harus ditangani secara khusus dalam ruang High Care, sehingga jika perkembangan sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara normal lagi, maka harus segara diputuskan dengan cara yang ekstra/tidak normal, satu-satunya ya Pengelola Statuter (PS).
“Pertanyaan besar bagi OJK, kenapa PS tidak segera diterbitkan oleh OJK?” tukas Ghulam. Ia menjelaskan, keutamaan lainnya dengan adanya PS, yakni:
Perusahaan akan memiliki organ pengurus yang sah dan legitimate, hal ini penting untuk segera mengisi kekosongan organ (Vaacuum of Power). Mengingat peran dan fungsi PS adalah bertindak sebagai Direksi & Komisaris. Dalam hal ini, jamaah Bumiputera menjadi memiliki imam perusahaan, sehingga bisa segera melaksanakan upaya-upaya untuk menunaikan kewajibannya.
Dengan adanya PS, maka sekaligus perusahaan secara simultan mempersiapkan proses-proses pemenuhan Anggaran Dasar Perusahaan untuk membentuk Organ-organ inti melalui mekanisme yang telah diatur di dalam kitab suci perusahaan tersebut.
Dengan PS, maka perusahaan memiliki Manajemen yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan, baik untuk urusan internal terlebih untuk urusan eksternal.
Dengan PS, akan me-refresh organisasi. Sehingga diharapkan mampu memulai langkah baru penuh optimisme akan kembali sehat dan kembali bermaslahat
Sekjen SP NIBA Bumiputera 1912 Irwan Nuryanto menyampaikan, apakah perlu OJK terus-terusan mencari alasan agar ia tidak punya alasan yang kuat untuk menggunakan wewenangnya.
“OJK terkesan mengesampingkan masukan-masukan dari Serikat Pekerja, masukan dari Konsumen, masukan dari Pengamat. Bahkan mengesampingkan Keputusan Pengadilan, dll,” cetus Irwan.
Sementara Penasehat Hukum Bidang Analisis Regulasi, Fanty Fatimah mengatakan OJK itu ibarat sudah diberikan kendaraan digital berteknologi canggih dalam bentuk UU Nomor 21 Tahun 2011, tetapi masih ragu untuk menggunakan kapan tombol navigasi dipencet dan kapan digunakan.
“Fakta itu terjadi terhadap AJB Bumiputera 1912 dimana pengemudi justru ragu terhadap UU.”
Lebih lanjut Fanty menyampaikan, Trauma akan kesalahan masa lalu bukan berarti OJK tidak melakukan sesuatu sesuai dengan kewenangannya.
“Berbuat cepat, cerdas, berani dan jujur dalam bertindak adalah yang utama dalam menangani permasalahan ini, bahu-membahu bukan dengan keberpihakan yang akan mengambil keuntungan untuk pribadi dan golongannya namun juga untuk seluruh pemegang polis dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.
Menutup konfirmasi media, Panser Karo Wakil Ketua Umum SP NIBA Bumiputera 1912 menambahkan “Semoga timbul empati untuk penyelamatan oleh OJK, jangan sampai DPR turun tangan, ingat pendidikan Moral Pancasila, berbuat bijaksana,” cetus Karo.
Ketua Umum SP NIBA Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama menegaskan kembali, bahwa solusi terbaik upaya penyelamatan Usaha Bersama Bumiputera 1912 adalah perlunya komitmen bersama para pihak yang berkompeten dan berwenang, seyogyanya berpedoman pada Konstitusional dan Rasional.
“Selesaikan masalah tanpa melahirkan masalah baru, sangat penting & mendesak, jangan ditunda-tunda. Jutaan Pempol dan ribuan pegawai serta mitra kerja lainnya sebagai stakeholders, mereka semua sedang wait and see seperti apa “kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas” dari para pemegang amanah baik internal yang legitimate maupun eksternal yang diberikan amanah sebagai pemegang kewenangan sesuai Perundangan,” tutup Rizky.