Tak Hanya Makanan dan Obat, Kondom pun Wajib Halal

(Foto: Net)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden terkait sertifikasi halal. Aturan itu mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan harus bersertifikat halal. Dengan demikian, pemberian sertifikat halal tidak lagi hanya diperuntukkan untuk makanan, minuman, obat, dan komestik.

Produk-produk kesehatan lainnya, seperti vaksin, jarum suntik, hingga alat kontrasepsi perlu mengurus sertifikat halal jika ingin beredar di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang diteken 19 Januari 2023 lalu.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikasi halal. Ini diwajibkan bagi yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia.

“Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” isi Pasal 2 ayat (1), dikutip Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam ayat (2) hingga (5) disebutkan dengan terperinci pengertian obat, produk biologi hingga alat kesehatan. Misalnya produk biologi adalah terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA dan immunosera.

Sementara alat kesehatan termasuk di antaranya reagen in uitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi. Selain itu, juga berlaku bagi alat kesehatan untuk menghalangi pembuahan (kontrasepsi), disinfeksi Alat Kesehatan, dan pengujian in uitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.

Pengertian sertifikasi halal sendiri dijelaskan melalui Pasal 3. Produk tersebut harus mengandung bahan hingga cara pembuatan yang halal untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal,” tulis aturan tersebut.

Aturan ini juga mengatur waktu maksimal pendaftaran sertifikasi halal yang paling lambat pada 17 Oktober 2039, seperti tertuang pada Pasal 13 ayat (2).

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *