Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bila surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Selain itu, jelas Mahfud, Jokowi juga telah mengeluarkan surat tugas yang berisi nama pejabat-pejabat pemerintah yang akan ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Berdasarkan surat tugas itu, ada empat nama yang ditugaskan, yakni Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” ucap Mahfud.
Mahfud sebelumnya mengemukakan bahwa rancangan draf RUU Perampasan Aset sudah masuk tahap final atau selesai. “Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” beber Mahfud di Command Center Korlantas Polri KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 18 April 2023.
Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres), dimana surpres itu akan dikirimkan ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera bisa dibahas dan disahkan.
Penulis: Steven Widjaja