Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung soal Korupsi Timah Hari Ini

Artis Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Kamis (4/4/2024). Dalam kasus ini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Artis Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (4/4/2024). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 atau kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Dengan memakai kemeja putih dan celana abu-abu, Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung ditemani seorang laki-laki berbaju batik dan seorang perempuan yang menggunakan blazer abu-abu.

Sebelum masuk ke gedung Kejaksaan, Sandra Dewi meminta doa agar proses pemeriksaannya berjalan lancar. 

“Doain ya semoga lancar,” ucapnya sambil memasuki gedung Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset milik Harvey Moeis (HM), suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, masih ada barang lainnya yang belum diamankan lantaran menunggu verifikasi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Harvey Moeis wilayah Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi terkait aliran dana, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” jelas dia.

“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” lanjut Ketut.

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
  15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *