Terkait RUU Perampasan Aset, Jokowi: Dorong DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kick off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Foto: Net)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya ketika kembali ditanya soal pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

“RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” ujar Jokowi kepada wartawan usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, Selasa (27/6), seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

“Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR),” tuturnya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang penting dalam memberikan efek jera kepada para pelaku koruptor. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan mengutarakan jika UU Perampasan Aset bakal efektif dalam tindakan pencegahan korupsi. Karena, melalui undang-undang ini, pemerintah bisa merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, negara bisa menyelamatkan aset yang dikorupsi. Di lain pihak, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengutarakan, terhambatnya pembacaan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada rapat paripurna disebabkan belum adanya kesetujuan di antara fraksi-fraksi partai parlemen.

“Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 22 Juni lalu.

Ketua DPR Puan Maharani turut memahami pentingnya UU Perampasan Aset. Meski begitu, ia katakan jika putusan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terlebih dahulu.

“Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting,” ujar Puan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan pengesahannya.

Fraksi-fraksi lain di DPR memilih saling tunggu. Salah satunya adalah Fraksi PAN. Sementara sisanya lebih memilih tak berkomentar soal kelanjutan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *