Tolak Sistem Proporsional Tertutup, MK: Proporsional Terbuka Lebih Cocok

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa undang-undang di Indonesia tidak ada yang mengatur jenis sistem pemilu legislatif atau pileg. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “peserta pemilihan umum untuk... Read more »