OJK Beri Waktu 30 Hari Untuk Bentuk Tim Likuidasi WanaArtha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) karena tidak memenuhi Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan... Read more »