Jakarta — Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dan menindak tegas berbagai kasus pelanggaran seperti penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak, dan penyalahgunaan akun Shopee (SPaylater) oleh orang lain.
“Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait,” ujar Putri dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar merasa perlu mengungkapkan hal itu karena maraknya aduan masyarakat mengenai kasus-kasus tersebut. Ia prihatin banyak masyarakat yang menjadi korban terkait aksi tersebut.
“Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendanaan daring agar semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya.
Ia menegaskan, OJK harus menindaklanjuti kasus tersebut karena sudah ada aturan terkait itu, yakni Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi.
Menurutnya, POJK secara tegas mengatur agar penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin.
Atas dasar itu, OJK harus mendalami berbagai aduan masyarakat. Selain itu, OJK harus mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring.
“Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Puteri.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Commerce Finance atau yang dikenal SPaylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution.
Tak hanya itu, lanjut Agusman, OJK juga meminta SPaylater untuk meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.
“Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.
Penulis: Darto W