Hati-hati RI, Uni Eropa Mulai Terapkan UU Deforestasi

(Foto: Net)

Jakarta – Uni Eropa (UE) telah resmi menerapkan undang-undang deforestasi pada awal minggu ini. Undang-undang bernama EU Deforestation Regulation/EUDR itu telah disetujui pada April lalu, namun baru berlaku pada 16 Mei 2023.

Uni Eropa mengatakan bahwa penerapan UU tersebut untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan, yang mana regulasi ini sontak akan berdampak pada produk yang akan diekspor ke pasar Eropa.

“UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi,” tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa yang dimuat dalam Europian Council dalam situs resminya, dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

“Aturan baru bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas komoditas dan produk ini tidak berkontribusi pada deforestasi dan semakin merusak ekosistem hutan,” tulis pernyataan itu lagi.

Sejumlah komoditas yang terdampak UU tersebut, antara lain minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai, beserta produk turunannya seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lainnya.

Pengekspor akan diminta melakukan uji kelayakan sebelum mengirimkan produk-produknya ke 27 negara kelompok UE. Mereka akan diminta untuk melacak komoditas mulai dari tahap awal produksinya.

Eksportir harus bisa membuktikan jika produk yang dieskpor bukan berasal dari tindakan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atau per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Denda hingga 4% dari pendapatan di UE akan dikenakan bagi yang melanggar.

Di samping itu, ada pula sistem pembandingan yang mengelompokkan negara asal menurut status risiko tinggi, sedang, dan rendah. Terdapat masa tenggang selama 1,5 tahun untuk perusahaan besar, mengikuti aturan sementara perusahaan kecil selama dua tahun.

EUDR juga dibuat dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia, seperti bagaimana posisi masyarakat adat di wilayah asal produk.

“Konsumen Eropa sekarang dapat yakin bahwa mereka tidak akan lagi ‘tanpa disadari’ terlibat dalam penggundulan hutan,” ujar ahli hukum Parlemen Eropa, Christophe Hansen, seperti dikutip Reuters.

Dengan diberlakukannya regulasi itu, maka hampir seluruh komoditas Indonesia, berpotensi tidak lolos masuk pasar Uni Eropa. Padahal, semua produk yang disebutkan di atas, kecuali daging sapi dan kedelai, adalah produk-produk unggulan Indonesia untuk pasar Eropa.

Pada neraca perdagangan Indonesia di 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, seperti kulit, karet, kopi, dan kakao menghasilkan USD6,5 miliar. Sebanyak USD3 miliar pendapatan ekspor RI dari total USD21 miliar didapat dari minyak sawit dan produk turunannya. Eropa sendiri adalah importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia, dimana Indonesia dan Malaysia adalah dua eksportir sawit besar global.

Kedua negara telah menyatakan UU itu adalah upaya sengaja UE memblokir pasar. Malaysia bahkan mengatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke UE sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut, sementara petani kelapa sawit memperingatkan bahwa mereka tidak dapat memenuhi persyaratannya untuk membuktikan di mana barang diproduksi, menggunakan data geolokasi.

Di sisi lain, Brasil juga mengecam langkah UE. Diketahui, Brasil sendiri adalah pemasok makanan terbesar di dunia, yakni produsen kedelai, kopi, dan daging sapi utama.

“Itu adalah langkah sepihak yang mereka ambil tanpa mendengarkan Brasil,” ucap kepala agribisnis Brasil, ABAG, Luiz Carlos Carvalho.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *