Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi mengklaim telah menghentikan 1.773 entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending tanpa izin sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing menyebut, meski saat ini ada 127 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK atau legal, tapi ternyata perusahaan pinjaman online yang illegal masih merajalela hingga saat ini.
“Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidakterdaftar, bunga pinjaman tidakjelas, alamat peminjaman tidakjelas dan berganti nama,” kata Tongam di acara diskusi perlindungan konsumen fintech di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.
Dirinya menyebut, pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga meyebarkan link unduh melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.
Masalah lainnya, Tongam menyebut, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal. Oleh karena itu, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pengetatan pengawasan.
Sebelumnya OJK juga telah mencatat penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas. (*)