Keuntungan Untuk Daerah, Jokowi Resmi Teken Aturan Dana Bagi Hasil Sawit

Tanaman sawit. (Foto: Net)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Dengan adanya Permen ini, maka pencairan DBH sawit ke daerah telah memiliki landasan regulasinya.

Maksud DBH dalam beleid ini bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan atas pendapatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kinerja tertentu.

“Yang dibagikan kepada daerah penghasil dalam hal ini perkebunan sawit, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” tulis beleid yang diundangkan pada Senin, 24 Juli 2023 itu.

DBH didistribusikan menurut persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor untuk kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.

Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan pada Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, yang mana DBH dibagi menjadi:

1. Provinsi yang bersangkutan 20%.
2. Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60%.
3. Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.

Sehingga jika dihitung, formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%. Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Di luar itu, bakal diterapkan pula batas minimum distribusi per daerah untuk 2023 dengan besaran Rp1 miliar per daerah.

Adapun penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.

Ke depan, DBH Sawit juga bisa digunakan untuk membiayai aktivitas seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk detail lengkapnya bisa dilihat di https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menginformasikan siap mengucurkan DBH Kelapa Sawit dengan nilai Rp3,4 triliun pada Agustus 2023 mendatang.

“Memang di APBN 2023 kita sudah anggarkan 3,4 triliun. Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada konferensi pers daring, Senin, 24 Juli 2023.

Kementerian Keuangan nantinya juga bakal merilis regulasi turunan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan untuk pembagiannya supaya dapat didistribusikan. Pencairan DBH sawit diharapkan mulai bisa dilakukan pada Agustus ini.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *