Pegang Prinsip Kehati-Hatian, Bank Mandiri Hentikan Pembiayaan Pegawai di 3 BUMN Karya

(Foto: Net)

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beserta anak usahanya resmi menghentikan penyaluran kredit terhadap tiga BUMN Karya.

Berdasarkan tangkapan layar yang tersebar di media sosial, terdapat surat yang berasal dari Mandiri Tunas Finance (MTF) bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023, yang berisi instruksi dari Bank Mandiri untuk menghentikan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor terhadap karyawan di tiga perusahaan BUMN Karya.

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menjelaskan bahwa Bank Mandiri adalah perusahaan yang memiliki konsistensi kuat untuk menegakkan tata kelola atau good corporate governance. Oleh karenanya, penghentian penyaluran kredit bagi tiga BUMN Karya tersebut tak lepas dari penerapan prudential banking atau prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Ricky, seperti dikutip Minggu, 30 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa keputusan Bank Mandiri untuk menghentikan pembiayaan itu bakal ditinjau lagi ke depannya. Jika kondisi keuangan tiga BUMN Karya dimaksud membaik, maka bukan tak mungkin, peyaluran kredit akan dilanjutkan kembali. Hal demikian memang perlu dilakukan lembaga perbankan, mengingat lembaga keuangan seperti perbankan perlu mengelola dana masyarakat yang bisa dipertanggung jawabkan.

Sebagai informasi, sebelumnya rasio utang sejumlah BUMN karya sempat disorot. Emiten pelat merah tersebut memiliki rasio utang lebih dari dua kali lipat dibandingkan modal.

BUMN Karya mengalami kesulitan cash flow bahkan sebagian besar sampai gagal membayar kewajibannya, termasuk tiga BUMN karya tersebut.

Padahal, rasio utang perusahaan yang sehat seharusnya tak melebihi 100%. Dengan demikian, lembaga bank akan mempunyai permodalan yang cukup untuk membayar utang jika ada masalah.

Sementara, Bank Mandiri seperti bank pada umumnya yang mengelola dana masyarakat harus mengedepankan prudential principle dalam melempar kredit dengan kriteria yang harus dipenuhi debitur yaitu 5C, Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *