Petani Soal Iuran BPJS: Sudah Jatuh Ketiban Tangga Pula

Jakarta – Petani tembakau mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mereka mengaku keberatan untuk membayar iuran yang naik dua kali lipat dari yang dibayarkan selama ini.

Yoyo, salah satu petani tembakau dari Grobogan mengaku bahwa ia tidak sanggup jika harus membayar iuran baru BPJS Kesehatan tahun 2020. Ia membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III mandiri, yang sejak Januari 2020 mendatang akan menjadi Rp42 ribu per bulan dari Rp25.500 per bulan.

“Sekarang saja sudah berat sekali. Jual (tembakau) juga cuma buat balik modal,” katanya seperti disadur dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/10).

Menurutnya, kondisi petani tembakau sekarang sedang sulit akibat kebijakan kenaikan cukai tembakau. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp210.000 per bulan untuk iuran tersebut.

“Bayar biasa saja, sekarang kadang sulit. Saya ini petani, jadi uang datang itu setelah tiga bulan masa panen. Musim panen terakhir, saya jual Rp4.000 per kilogram dari harga Rp24 ribu. Pikir saja bagaimana, berat. Mungkin saya akan nunggak kalau ditambah itu (iuran BPJS Kesehatan),” kata dia.

Di samping beban biaya iuran yang meninggi, Yoyo juga mengalami kesulitan saat mengakses rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.

“Kami tinggal di ujung kabupaten. Jarak rumah sakit yang bisa BPJS Kesehatan itu jauh dari kami, jarak tempuhnya kira-kira 65 kilometer lebih,” tutur dia.

Hal serupa juga dialami oleh petani tembakau lainnya, yang berasal dari Tumenggung, bernama Ruwijan. Ia mengibaratkan dirinya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ia menjelaskan bagaimana rencana kenaikan cukai tembakau membuat penjualan tembakau menurun sebanyak 40 persen selama beberapa musim panen terakhir.   

“Ini saya jual rugi sekarang (tembakau). Lah kok ditambah lagi ini (iuran BPJS Kesehatan) naik bayarnya. Ya, sudah pasti saya nunggak. Mau bagaimana lagi. Itu kan mempersulit hidup kami,” jelas Ruwijan.

Ia pun hanya menjual tembakau hasil panennya sebesar Rp70 ribu dari harga normal Rp100 ribu ke pabrik.

Bersama istri dan empat orang anaknya, Ruwijan mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta kelas III mandiri. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan atas nama rakyat kelas ekonomi bawah.

Sebagai informasi, pada 24 Oktober 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dimana salah satu isinya adalah menerapkan biaya iuran baru untuk peserta mandiri.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga kelas III mandiri yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Sementara kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *