Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyambut positif adanya kebijakan Indonesia (BI) yang telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko).
Walaupun begitu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyebut, kebijakan tersebut harus disikapi secara dewasa oleh perbankan dengan tetap berhati-hati terhadap risiko kredit (NPL) masing-masing perbankan.
“Kalau (relaksasi) LTV terlalu besar juga bahaya buat risikonya,” kata Jahja ketika dihubungi Infobank di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Menurutnya, relaksasi LTV harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kredit profile nasabah. Menurutnya, menjaga kualitas kredit lebih penting ketimbang penyaluran kredit yang terlalu berlebihan.
“Yang penting sudah ada dukungan BI, pelaksanaan akan disesuaikan dengan risk apetite masing-masing bank,” kata Jahja.
Sebagai informasi, hingga semester-I 2019 portofolio kredit BCA sendiri meningkat 11.5% YoY menjadi Rp565,2 triliun. Sementara Rasio kredit bermasalah (NPL) berada pada level yang dapat ditoleransi sebesar 1,4%.
Sebelumnnya, dengan adanya relaksasi kebijakan LTV BI yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019 ini, akan membuat uang muka atau down payment (DP) yang dibayar debitur KPR/KPA atau properti lainnya berkurang. Semakin longgar atau besar rasio LTV maka semakin kecil uang muka yang disediakan konsumen.
Dengan demikian, kondisi tersebut diharapkan dapat mendongkrak penyaluran KPR perbankan nasional. (*)