Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2019.
“Sampai 2016 kan naik-turun tuh, itu akibat dari kurs dan ICP, ini yang disebut tariff adjustment,” kata Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (2/7).
Namun demikian, kata Rida, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN akibat tarif yang tidak naik tersebut.
“Sejak 2017, meskipun PLN berhak ajukan per 3 bulan, tergantung pemerintah, tapi adjustment oke apa nggak, beberapa periode ada yang ditahan, itulah ada yang namanya kompensasi, jadi PLN tetap dibayar, kita bungkus dengan teman-teman kemenkeu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM memastikan akan memberlakukan tarif penyesuaian atau tarif listrik tidak tetap (tariff adjustment) pada 2020.
“Untuk mengurangi beban APBN, sementara ini Pak Jonan saat ini ambil kebijakan untuk menerapkan tariff adjustment di 2020, artinya tidak ditahan lagi,” jelasnya. []