Waspada! Di Masa Pandemi, Investasi Ilegal Masih Marak

Di tengah pandemi Covid-19, fintech dan investasi ilegal masih marak bermunculan di masyarakat. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di 2020 hingga Februari 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang masih membayangi masyarakat.

“Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan gadai ilegal di masa pandemi justru marak dan itu di berbagai wilayah Indonesia. Saya sampaikan selama 2020 sampai akhir Febuari kemarin Satgas Waspada Investasi (SWI) itu telah menghentikan dan menutup sekitat 390 kegiatan investasi ilegal,” kata Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam diskusi virtual Infobak dengan tema ‘Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal’ di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Dia menambahkan, sekitar satu hingga lebih kegiatan investasi ilegal yang ditutup setiap harinya oleh SWI. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun terakhir.  “Artinya dalam sehari bisa 3 sampai 4 yang ditutup tapi masih saja terus bermunculan,” tegas Tirta.

“Dalam satu dekade terakhir total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun,”

Dan terakhir SWI juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tirta berharap kedepannya masyarakat bisa terus meningkatkan literasi keuangan dan memahami setiap produk investasi sebelum memulai untuk berinvestasi.

Di lain sisi, OJK mencatat, dalam satu dekade terakhir total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun. Hal tersebut terjadi pada 2011 hingga akhir 2021. Besarnya kerugian masyarakat itulah yang menjadi latar belakang dibentuknya Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia.

“Saya hafal kerugian selama ini dari investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas, karena kadang ada jenis-jenis investasi ilegal atau jenis orang yang mau nipu dengan berbagai cara,” tukas Sardjito, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Sardjito menegaskan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi. Masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157 untuk menanyakan legalitas produk investasi.

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *