Maraknya Pencucian Uang dan Serangan Siber, OJK: Perlu Langkah Konkrit

Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini, kejahatan pencucian uang dan serangan siber makin marak terjadi di industri keuangan Indonesia. Bahkan, untuk kasus serangan siber sendiri, sejumlah lembaga jasa keuangan besar di Indonesia pernah mengalaminya, yang kemudian memberikan kerugian besar terhadap pihak konsumen.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa penerapan langkah-langkah konkrit adalah kunci untuk mencegah tindakan pencucian uang dan serangan siber pada industri keuangan. Ia bahkan mengatakan bahwa persoalan Indonesia bukanlah krisis ekonomi, namun tindakan kejahatan pencucian uang dan cyber crime yang bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya rasa di sini kuncinya adalah bagaimana kita terus menerapkan langkah-langkah konkrit untuk mencegah tindakan kejahatan keuangan, termasuk tindakan pencucian uang dan serangan siber. Itu yang jadi prioritas kita. Kita lihat hal seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga pertumbuhan ekonomi nasional yang kalau tak dikendalikan akan merugikan sektor keuangan. Dan kami memastikan bahwa seluruh hal yang terkait dengan kegiatan keuangan dan industri keuangan itu sendiri dapat berjalan secara baik, termasuk memberikan kepastian hukum atas risiko-risiko yang ada,” tutur Mahendra saat menghadiri Leadership Sharing yang digelar Infobank di Shangri La Hotel Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

“Termasuk untuk menghadapi investasi bodong kami dapat sampaikan dalam 7 atau 8 tahun terakhir kerugian masyarakat berada di kisaran 5 sampai 6 triliun per tahunnya akibat investasi bodong. Dan sejak periode 2017, satgas investasi OJK telah menutup lebih dari 5.700 platform investasi ilegal,” tambahnya.

Ia jelaskan lebih lanjut, pihaknya akan terus memperkuat satgas investasi dalam rangka mencegah dan semakin meminimalisir kasus investasi bodong di Indonesia. Di samping itu, terkait dengan tindak kejahatan pencucian uang, pihaknya telah merilis Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).

POJK ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK ini ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“Hal itu disesuaikan dengan rekomendasi dari FATF, sekaligus memutakhirkan seluruh perangkat aturan di Indonesia terkait dengan hal ini. Dan kami berharap saat ini sedang dibahas oleh FATF di Paris soal bagaimana langkah dari Indonesia untuk bisa masuk sebagai anggota dari organisasi itu,” papar Mahendra.

“Dan ini kita harus bisa lakukan langkah pencegahan dan meminimalisir agar tidak menimbulkan kerugian besar. Kita juga sudah terbitkan regulasi untuk ketahanan siber di bank umum, jadi kita sekarang memantau bagaimana lembaga bank bisa comply dengan regulasi yang ada, di samping tetap mengedukasi masyarakat luas akan potensi kejahatan yang ada,” pungkasnya.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *