Penuhi Komitmennya, Bumiputera Kembali Cairkan Klaim Tahap Kedua

Pegawai Bumiputera memberikan penjelasan terkait pembayaran klaim yang tertunda kepada pemegang polis Bumiputera yang hadir ke kantor cabang. (Foto: Dok. AJB Bumiputera)

Jakarta – Proses pencairan klaim tertunda milik pemegang polis AJB Bumiputera 1912 terus berjalan. Kali ini perusahaan mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar.

“Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” ucap Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Ia mengatakan, pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta. Proses pencairan berjalan lancar di tiap kantor cabang Bumiputera.

Salah satu pemegang polis asal Kediri, Solikatin, mengatakan telah menerima dana pencairan klaim asuransi tahap pertama. Ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan.

“Selama ini kami pesimis tidak bisa cair ternyata masih bisa cair. Walaupun 50% kami tetap bersyukur,” katanya.

Pemegang polis lainnya, yakni Ummi Jawaroh mengaku bersyukur klaim polis yang ditunggu-tunggu akhirnya cair. “Walaupun kami agak kecewa, tapi masih bersyukur dan terima kasih karena Bumiputera masih memperhatikan kami. Klaim yang kami tunggu-tunggu masih bisa cair. Mudah-mudahan Bumiputera lancar kembali, seperti yang dulu waktu saya pencairan tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA), Bagus Irawan, mengatakan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis,” tegas Bagus.

Untuk diketahui, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, yakni 50% nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *