Jakarta – PT Djakarta Lloyd (Persero) Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pelayaran angkutan barang kembali menegaskan bahwa telah membayarkan seluruh hak mantan karyawan sesuai dengan kesepakatan.
Menanggapi aspirasi dari eks-karyawan atas tuduhan belum dibayarkannya hak tersebut, Sekretaris Perusahaan, Setia Budiman menyatakan bahwa telah melakukan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Perdamaian antara PT Djakarta Lloyd dengan eks-karyawan yang dibuat pada tanggal 10 Februari 2014.
“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 10 Februari 2014 ada kesepakatan yang telah dibuat oleh perusahaan dan eks-karyawan, dan mengacu pada kesepakatan tersebut maka segala hak tentu sudah kami bayarkan. Bahkan sebelumnya kami menampung aspirasi dari eks-karyawan serta pengacaranya di kantor pusat PT Djakarta Lloyd pada tanggal 16 November 2020 yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama, Kepala Sekretaris Perusahaan, Tim Legal dan Pengacara Perusahaan, Divisi SDM perusahaan hingga Pengurus Serikat Pekerja Perusahaan,” Ujar Budiman, di Jakarta, Minggu (17/1/21).
Dalam pertemuan terakhir tersebut, perusahaan tegas menyampaikan bahwasanya Djakarta Lloyd telah membayar hak-hak eks-karyawan Djakarta Lloyd sesuai dengan kesepakatan perdamaian, namun apabila masih ada tuntutan dari eks-karyawan, maka eks-karyawan dapat membawa permasalahan ini ke pengadilan.
“Kami akan kembalikan kepada putusan pengadilan karena kami selaku manajemen sudah melakukan prosedur sesuai jalur hukum. Apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kesepakatan perdamaian, maka kami siap untuk memenuhi putusan tersebut,” tegasnya lagi.
Diketahui, PT DL mendapatkan panggilan Aanmaning dari PN Jakarta Pusat tertanggal 22 Juli 2020. Dan atas hal Annmaning tersebut PT DL telah mengajukan jawaban/bantahan atas Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Agustus 2020, bahwa sebelumnya telah terjadi perdamaian antara PT DL dengan eks pekerja PT DL, dan PT DL telah membayar kewajibannya secara penuh kepada eks karyawan PT DL sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian.
Dalam notulen pertemuan terakhir antara PT Djakarta Lloyd dengan para eks-karyawan tertulis bahwa masing-masing pihak akan menahan diri untuk tidak melakukan segala hal yang akan mengganggu atau merugikan kedua belah pihak dan menyerahkan segala prosesnya kepada pengadilan.
“Mengenai penyebaran berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan, maka PT Djakarta Lloyd akan membawanya ke jalur hukum baik secara perdata dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budiman.