Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada direvisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.
Revisi UU KPK itu, lanjut Presiden, ada di DPR. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi.
“Tugas kita bersama,” tegas Jokowi, saat dimintai keterangan soal dinamika yang terjadi di KPK, Senin (16/9).
Terkait penyerahan mandat oleh pimpinan KPK, Jokowi mengatakan, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara, institusi negara.
Untuk itu, Presiden mengingatkan pimpinan KPK untuk bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” kata Presiden.
Soal penyerahan mandat itu sendiri, Jokowi menegaskan, dalam undang-undang KPK, tidak ada dan tidak mengenal istilah mengembalikan mandat.
Yang ada itu, menurut Presiden, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi.
“Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujar Presiden.
Sejak awal, lanjut Presiden, dirinya sudah menyampaikan tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Presiden pun sudah menyebutkan berkali-kali, bahwa kinerja KPK itu baik.
Soal keinginan pimpinan KPK bertemu dirinya, Presiden Jokowi menyampaikan, kalau nanti sudah ada pengajuan (keinginan bertemu, red), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) biasanya akan mengatur waktunya. Ahmadi