Mantap! Syarat Baru Jadi Komisaris BUMN: Punya NPWP dan Taat Pajak

(Foto: Net)

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kini mengeluarkan syarat tambahan bagi mereka yang ingin menjadi komisaris perusahaan BUMN, yakni memiliki NPWP dan taat pajak.

Pernyataan yang diucapkan Erick itu bukan sekedar kata-kata, karena pihaknya telah membuat regulasi tertulis mengenai persyaratan baru tersebut, yakni melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Aturan ini resmi disahkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G dalam beleid tersebut, dikutip Rabu, 5 April 2023.

Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, para calon komisaris perusahaan pelat merah tidak diwajibkan memiliki NPWP dan taat pajak.

Revisi pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara juga tidak mencantumkan syarat NPWP dan taat pajak bagi calon komisaris BUMN.

Tidak hanya mewajibkan kepemilikan NPWP dan taat pajak, aturan itu juga mengatur persoalan rangkap jabatan untuk posisi komisaris tersebut. Pasal 18 ayat huruf E menyatakan, calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.

“Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan,” tulis beleid tersebut.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *