Pasar saham Indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Pasalnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.
Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyayangkan kebijakan Morgan Stanley.
Penyebab hengkangnya Morgan Stanley itu pun menjadi buah bibir di pasar bursa Indonesia. Suparji mengatakan, maraknya lembaga keuangan internasional yang keluar dari Indonesia harus menjadi perhatian dan warning bagi Presiden Jokowi. Seharusnya, kata dia, kejadian tersebut tidak boleh terjadi.
Terlebih, ia juga meminta Kejaksaan dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi. “Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Terlebih, di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi disaat pandemi sekarang inj,” ujar Suparji seperti dikutip di Jakarta.
Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh. “Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu,” ucapnya.
Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia. “Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, dari segi pengawasan, ia melihat bahwa kinerja OJK selama ini masih minim dalam melindungi maupun mengawasi pasar bursa saham di Indonesia. Seharusnya, bila OJK dapat menjalankan perannya, maka akan mempersempit celah yang memungkinkan Kejaksaan masuk bursa. Karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif.
“Perlindungan investor maupun masyarakat perlu ditingkatkan kinerjanya dan mempertimbangkan aspek ekonomi,” paparnya.
Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.
“Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia. Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerjasama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan,” bunyi pernyataan Morgan Stanley, Kamis 27 Mei malam.
Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.
Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.