Pengecualian Pajak BPKH Dukung Pengembangan Keuangan Syariah

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui UU Cipta Kerja. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam The Finance Forum bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Rabu 10 Maret 2021.

Anggito menjelaskan, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah. Sedangkan manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah kedepannya. “Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” ucap Anggito.

Anggito Abimanyu menyatakan, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. Menurutnya, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir Rp1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito.

Ia menuturkan, bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya pengecualian pajak BPKH. Dengan pegecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya.

Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan/atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorienstasi investasi berbasis syariah.

“Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji,” jelas Anggito.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo pun mengungkapkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. “Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” tambahnya.

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. Diyakininya dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien. “Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH. “Ada keunikan dalam pengelolaan dana haji. Jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah. Sementara, banyak operational yang menggunakan dollar. Jadi ada mismatch dalam durasi dan denominasi aset,” ujar Budi.

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali. Melalui pengecualian pajak, ia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Sekarang, BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.

“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” tutupnya.

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *