KPK dan Kejagung Bentrok Tangani LPEI, Ray: Serahkan Saja ke Kejagung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti memberikan responsnya terhadap kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang saat ini tengah diperebutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ray katakan, masyarakat sudah sangat mempercayai Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara-perkara besar. Termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi di LPEI.

“Kalau dahulu orang lebih percaya pada KPK, kalau sekarang sudah beda. Kalau sekarang sudah sama. Kejaksaan sudah sangat bagus meningkatkan kinerja dan sangat dipercaya publik,” ujar Ray, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Ray menanggapi adanya indikasi persaingan KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan korupsi di LPEI. Saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan perkara LPEI untuk diselidiki Kejagung, KPK membuat pernyataan jika kasus LPEI sudah mereka tangani lebih dulu.

Mengacu pada survei yang dilakukan oleh Indikator Politik, 30 Desemberr 2023 sampai 6 Januari 2024, disebutkan, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%.

Sedangkan KPK justru menjadi lembaga penegak hukum yang paling rendah tingkat kepercayaan publiknya yakni 70%. Posisi KPK ini berada di bawah Kepolisian 75% dan Mahkamah Konstitusi 71%. Ray terangkan jika satu kasus ditangani satu lembaga penegak hukum, seharusnya tidak diambil oleh KPK. Namun begitu, lembaga anti rasuah itu memiliki hak untuk mengambil alih penyelidikan suatu kasus bila dinilai lamban atau ‘macet’ penyelidikannya.

“KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan,” beber Ray.

Ray lebih lanjut menyarankan kepada KPK untuk melakukan kebijakan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi LPEI, tanpa perlu mengambil alih perkara yang telah ditangani Kejagung. Ray jelaskan, kasus ini juga bukanlah kasus dugaan korupsi pertama di LPEI yang ditangani Kejagung. Pada 2021, Kejagung pernah menangani kasus korupsi di LPEI, yang sudah sampai pada putusan pengadilan.

“Apalagi sekarang pelapor (Menkeu Sri Mulyani) juga melapornya ke Kejaksaan Agung bukan KPK. Ini merupakan bagian pelimpahan dari penyelidikan awal (Kementerian Keuangan) kepada aparat penegak hukum di luar KPK,” sebut Ray.

Dengan begitu, ungkap Ray, biarkan saja Kejaksaan Agung yang menangani perkara LPEI. KPK cukup melakukan supervisi saja.

“Baru kalau nanti kasusnya tidak berjalan atau macet boleh saja diambil alih,” imbuhnya.

Dalam perkara LPEI, KPK mengaku kasus ini sudah mereka tangani sejak Mei 2023. Sedangkan Kejagung, selain mendapat pelaporan langsung dari Sri Mulyani, kasus LPEI sudah mereka tangani sejak 2021. Bahkan, kasus tahap pertama ini sudah inkrach pada 2022.

“Dalam kasus yang dilaporkan (oleh Sri Mulyani) itu, tidak jauh berbeda (dari yang pernah ditangani 2021-2022),” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Dari penyidikan itu, pada Januari 2022, Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka swasta dan penyelenggara negara dari LPEI. Kejagung ketika itu mengumumkan kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp2,6 triliun.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *