Sah! APBN Dapat Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

(Foto: Istimewa)

Jakarta – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, merilis regulasi terkait penjaminan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Di beleid itu dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” tulis Pasal 2 PMK No. 89/2023, dikutip Rabu, 20 September 2023.

Lebih lanjut, penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial terkait terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun, penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Terkait tata cara pengajuan jaminan, dijelaskan bahwa pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Setidaknya, permohonan penjaminan pemerintah harus memuat:

  1. Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.
  2. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah.
  3. Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah.
  4. Calon Kreditur.
  5. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Di samping itu, pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI, juga surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.

Lebih lanjut, pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *