Jakarta – Regulasi Publisher Rights terkait hak penerbit berita telah mencapai tahap akhir, dan diperkirakan akan disahkan pada akhir tahun ini.
“Ya (akhir tahun diundangkan), kalau enggak hari pers lagi,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Keinginan untuk mewujudkan regulasi tersebut sudah digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 lalu. Publisher Rights akan mewajibkan platform seperti Google dan Facebook untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media.
Lebih lanjut, Usman katakan jika pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak media pers pada Selasa malam ini dalam rangka membahas perkembangan dan finalisasi dari regulasi itu. Dalam pertemuan malam ini itu, pihaknya dengan media pers juga akan membahas soal kemungkinan yang bisa terjadi dari terbitnya regulasi terkait, seperti kemungkinan sejumlah platform yang memilih untuk tidak menayangkan berita dari negara yang punya regulasi Publisher Rights.
“Sebab dari negara lain ada platform yang hengkang dari berita, seperti di Kanada misalnya. Kita harus mitigasi kalau memang itu terjadi, kita mengajak teman-teman pers untuk melihat draft terakhirnya,” tutur Usman.
Dengan lahirnya regulasi Publisher Rights, Usman jelaskan, dampaknya bisa terasa langsung ke perusahaan media. Selain perusahaan media, pihak platform turut diajak berdiskusi untuk melakukan harmonisasi terkait regulasi Publisher Rights. Para perusahaan penyedia platform pun memberikan banyak masukannya.
Terdapat beberapa masukan yang diakomodasi. Namun, Usman menekankan regulasi itu tak bisa menyenangkan semua pihak.
“Ada sebagian yang kita masukkan, ada yang sebagian kita akomodasi. Tetapi tidak mungkin menyenangkan semua orang, semua pihak,” ucapnya.
Penulis: Steven Widjaja