Bila Ikuti Syarat Ini, TikTok Shop Boleh Beroperasi di RI

Ilustrasi TikTok Shop (Foto: Dok. Shutterstock/farzand01)

Jakarta – Per pukul 17.00 WIB Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi menutup layanannya di Indonesia. Penutupan layanan TikTok Shop ini tak terlepas dari diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023, yang melarang media sosial untuk memiliki fungsi ganda sebagai e-commerce.

Namun demikian, sebenarnya TikTok Shop bisa saja tetap beroperasi asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang tertera pada regulasi tersebut, di antaranya yakni tidak memfasilitasi transaksi pada aplikasinya.

Dalam Permendag yang dirilis pada minggu lalu itu disebutkan bahwa social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.

Kemudian di pasal 21 ayat (3), social-commerce dilarang melakukan transaksi dalam platform. Artinya, platform tersebut hanya bisa melakukan promosi barang dan jasa yang dijual saja.

Ditemui saat konferensi pers pengumuman Permendag 31 Tahun 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan soal hal tersebut. Dia mengatakan social-commerce sebagai tempat iklan seperti layanan TV.

“Social commerce boleh iklan seperti TV, nggak boleh transaksi. Nggak boleh buka toko, jualan langsung,” tuturnya.

TikTok Shop juga bisa beroperasi lagi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia atau disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), seperti tercantum pada Pasal 37-38 di Permendag terkait.

Berikut bunyi peraturan Pasal 37 ayat (1): PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Sedangkan di pasal 38, PMSE dikatakan wajib melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS, yakni dengan melengkapi syarat mulai dari bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja, serta tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

TikTok Shop sendiri sudah merilis pengumuman penutupan layanan transaksi TikTok Shop per hari ini. TikTok menyatakan bahwa keputusan itu diambil untuk mematuhi regulasi di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok di web resminya.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *