Polemik RPP Kesehatan yang Ingin Bikin Rakyat Tambah Sehat

Buruh tani tembakau di samping keranjang berisi tumpukan daun tembakau. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) memancing perdebatan. Bila diteken, RPP ini dinilai bakal menciptakan gelombang PHK hingga memicu kerugian negara sampai Rp307 triliun.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eddy Sutopo juga menyampaikan jika diskusi lintas kementerian terkait RPP ini berjalan alot.

“Jadi, memang pembahasan cukup alot sekali. Beberapa poin yang sangat alot terutama masalah batas kandungan tar dan nikotin. Terdapat perbedaan kami dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Kemenkes (maunya) tar dan nikotin diterapkan Kemenkes. Namun, kami berpendapat karena untuk di SNI, makanya pakai SNI saja agar tidak ada dualisme kebijakan,” ujar Eddy dalam dialog Manufacture Check CNBC Indonesia, dikutip Selasa, 28 November 2023.

Standarisasi SNI terhadap suatu produk memang melibatkan banyak pihak, yakni perwakilan pemerintah, Kemenperin, Kemenkes, industri, konsumen, dan juga para pakar. Diskusi menyeluruh dalam standarisasi SNI pada suatu produk dipandang akan memberikan dampak lebih baik.

Sebagai informasi, RPP Kesehatan rencananya akan memuat sejumlah ketentuan yang lebih ketat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau).

RPP itu dirancang untuk mengatur hal-hal terkait pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorhip produk tembakau dan rokok elektrik.

RPP ini sontak membuat petani, pedagang, buruh, hingga pengusaha kompak menolak rancangan regulasi baru tersebut. Mereka dari sisi produsen menyampaikan bahwa pihaknya tidak diperhitungkan pendapatnya dalam diskusi.

Eddy menjelaskan, kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp218 triliun untuk cukai hasil tembakau. Berikut dengan pajak maka nilainya meningkat menjadi Rp290 triliun.

“Belum lagi devisa negara mencapai Rp17 triliun,” tambah Eddy.

Maka dari itu, Eddy sampaikan, jangan sampai draft atau rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) malah menciptakan dampak buruk bagi industri maupun ekonomi secara keseluruhan.

“Hingga saat ini, dampak positif sangat baik dan negatif terkendali. Jangan sampai kecenderungan yang terjadi saat diperketat, dampak positif berkurang dan negatif justru bertambah. Apalagi, penghidupan jutaan orang bergantung dari industri tembakau ini,” paparnya.

“Petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, buruh tani, pekerja retail, iklan dan masih banyak lagi. Belum lagi multiplier effect-nya dari hulu ke hilir,” pungkasnya.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *