Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil temuan dari penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK menyatakan bahwa pihaknya menemukan uang senilai puluhan miliar saat penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 28 September 2023. Uang puluhan miliar itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
“Sejauh ini jumlahnya puluhan miliar, yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.
“Selain uang, ditemukan juga catatan keuangan, catatan pembelian aset bernilai ekonomis, serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara. Ditemukan juga barang bukti elektronik,” tambah Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, jumlah uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan itu mencapai Rp30 miliar. Uang-uang itu dipecah ke dalam beberapa amplop, yang dituliskan nama pemberinya.
Para pemberinya diduga adalah para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka menyetorkan uang-uang itu ke mentan dalam rangka ‘mengamankan’ posisi di Kementan.
Ditemukan Belasan Pucuk Senpi
Tak hanya uang senilai puluhan miliar, KPK juga menemukan belasan pucuk senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang juga adalah kader dari Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh. Dari informasi yang diterima, senjata api yang ditemukan itu berjumlah 12 pucuk dan satu di antaranya adalah senjata laras panjang.
Terkait penemuan belasan pucuk senpi, KPK enggan menjelaskannya secara detail, mengingat hal itu berada di luar kewenangan KPK. Ali berujar bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan senpi tersebut.
“Berapa jumlahnya, ada tidak izinnya, itu di luar kewenangan KPK. Yang kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani.”
Oleh KPK, para tersangka dalam kasus ini, dikenakan Pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemerasan. KPK menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Kementan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat ke KPK pada tahun lalu.
KPK lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan di awal tahun ini. Paska ditemukannya bukti awal yang cukup, dan dilakukan ekspos atau gelar perkara, dugaan korupsi tersebut ditingkatkan statusnya ke level penyidikan pada awal September ini.
“Siapa tersangka atau para tersangka, pada saatnya nanti akan kami umumkan secara resmi, bersama konstruksi perkaranya,” pungkas Ali.
Penulis: Steven Widjaja