Sapu Jagat Sektor Keuangan Ala Indonesia  

(Foto: Net)

Oleh: Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia

Mari sambut dengan doa dan harapan semoga kiranya lancar dan berkah upaya pemerintah bersama DPR RI dalam mewujudkan generasi penerus rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menyongsong hari esok yang lebih baik, yakni berorientasi pada perlindungan masyarakat banyak agar tercapai masyarakat yang semakin adil, makmur, dan sejahtera.

Niat dan napas serta semangat UU Sapujagat (RUU P2SK) Sektor Keuangan adalah optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi serta komprehensif sesuai semangat zaman. Tentunya dengan memperhatikan best practise universal di berbagai negara di dunia yang Insya Allah, bukan pelemahan, namun penyesuaian.

Naskah akademik dan background kajian UU Sapujagat ini demi menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif, sehingga lebih terintegrasi, dimana dalam UU sebelumnya masih terdapat beberapa kekurangan.

Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain Undang-Undang Tentang Perbankan, Perkoperasian, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perbankan Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Mata Uang, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Penjaminan, serta Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Ruang lingkup Omnibus Law ini mengatur ekosistem sektor keuangan yang meliputi kelembagaan, perbankan, pasar modal pasar uang dan pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, ITSK, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, serta penegakan hukum di sektor keuangan.

Bagaimana implementasinya ???

Para pihak yang berkompeten dan yang terkait perlu segera mempersiapkan aturan turunannya agar UU Sektor Keuangan yang baru dapat terimplementasi dengan baik nantinya.

Jangan lupa Kolaborasi Pentahelix lintas stake holder (ABGCM; Academic, Business, Government, Community, Media).

 

Editor: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *