Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
“BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Dalam kasusnya, Kuntadi menerangkan, Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Olehnya, RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun,” ujar Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara.
“Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” sambungnya.
“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” timpal Kuntadi lagi.
Kerugian Negara Meroket
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
“Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/5).
Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
“Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun,” sebutnya.
Penulis: Steven Widjaja