Bali – Teknologi yang semakin canggih telah menyajikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas. Saat ini, para penyedia jasa keuangan pun ikut melakukan digitalisasi untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi namun disrupsi teknologi yang mengancam keamanan keuangan digital menjadi tantangan besar.
Untuk menangani disrupsi teknologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah melakukan berbagai upaya melalui peraturan yang dikeluarkan seperti, Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang dapat menjadi obat penenang bagi masyarakat ketika menghadapi masalah pada transaksi keuangan baik secara digital maupun non digital.
Baca juga: Pentingnya Melindungi Data Digital Konsumen dari Ancaman Fraud
“Di OJK, kami memiliki POJK yang sudah disampaikan secara jelas kepada pelaku keuangan. Kemudian, meminta para pelaku jasa keuangan untuk melakukan audit dan penetrasi tes dan sewaktu-waktu kami melakukan pemeriksaan untuk menguji sejauh mana keamanan yang diterapkan,” kata Dino Milano, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK dalam webinar “Gain Customer Trust in The Financial Services Industry Trough Secure and Reliable Digital Solutions”, Kamis 25 Agustus 2022.
Selain mengeluarkan peraturan, OJK juga melakukan edukasi kepada konsumen mengenai digitalisasi yang berkaitan dengan aspek digital yang menjadi dasar pengumpulan data masyarakat pada sebuah aplikasi jasa keuangan atau kejahatan yang dapat menyerang data mereka.
“Untuk mengedukasi masyarakat, kami ada Digi Finance Literacy, game yang dapat diunduh di Playstore, Ebook, dan kami membuat modul Be a Cyber Ninja untuk menghidarkan diri dari fraud,” tukas Dino.
Saat ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan perguruan tinggi di Indonesia sedang membuat kurikulum fintech (financial technology) sebagai salah satu upaya mencegah kejahatan siber. (Fatin)