Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat dan sudah mulai berdampak ke sektor lainnya.
Diketahui, kebijakan TBA telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Evaluasi ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara, dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, di Jakarta, Kamis (20/6).
Dalam rakor itu diputuskan, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan, demikian seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis.
Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, kata Darmin, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan
“Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal,” kata Darmin.
Insentif fiskal dimaksud adalah jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Lalu, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean.
“Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya, juga dapat insentif fiskal,” katanya.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 telah berdampak langsung pada jumlah penumpang.
Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari–April 2019) sebesar 28 persen.
Namun, setiap memasuki kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season).
Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7 persen dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya,” kata Darmin.
Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, katanya, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13 persen (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, mencapai 2,27% (MtM).
Meskipun, katanya, secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” kata Menko Darmin. []