Sepakat Ber-KUB, Bank Banten Teken SHA dengan Bank Jatim

Penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) Pemprov Banten dengan Bank Jatim di Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Menindak lanjuti rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Pemprov Banten dengan Bank Jatim menandatangani Shareholder Agreement (SHA) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Penandatanganan SHA dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.

Dimintai keterangan paska penandatanganan SHA, Komisaris Utama Bank Banten, Hoiruddin Hasibuan menuturkan bahwa penandatanganan SHA itu adalah langkah awal dalam implementasi KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini, sebagaimana diatur POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Dengan adanya penandatanganan ini, ini sudah menyelamatkan persoalan itu (modal inti minimum). Kalau tidak, maka bisa jadi bank perekonomian rakyat (BPR) kan,” sebut Hoiruddin.

Dengan adanya penandatanganan SHA, Bank Jatim menjamin penguatan modal inti Bank Banten. Meski tidak menyebutkan nilai dana yang akan disuntikkan, Hoiruddin menyatakan bahwa suntikan modal dari Bank Jatim untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun.

“(Penyertaan modalnya) kemungkinan bulan ini juga,” tukasnya.

Pembentukan KUB Tingkatkan Efisiensi dan Pertumbuhan

Sebagai informasi, pembentukan KUB yang diatur pada ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.

Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sedangkan bank induk (penyuntik modal) bakal bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Setelah penadatanganan SHA, Bank Jatim akan melakukan penilaian terhadap Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan sebelum dilakukan penyertaan modal bagi Bank Banten. Dalam proses KUB tersebut, kedua belah pihak tetap berada dalam pengawasan dan arahan dari OJK sampai dengan selesainya tahap akhir dari KUB.

Target Penyertaan Modal 5 BPD

Bank Jatim sebagai penyuntik modal untuk BPD yang modalnya belum mencapai Rp3 triliun, direncanakan akan menyuntikkan modal minimal senilai Rp100 miliar untuk setiap BPD yang tergabung pada KUB yang dibentuk.

Sebelumnya, ada lima BPD yang direncanakan bergabung dalam KUB Bank Jatim, yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Dari kelima BPD itu, tinggal sisa Bank NTT yang belum menandatangani SHA. Bank NTT dijadwalkan menandatangani SHA pada 16 Desember 2024.

Bank Banten sendiri sudah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan Bank Jatim, sebagaimana tertuang dalam keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia pada November lalu.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *