Dorong Pemenuhan Free Float 15 Persen, OJK Lakukan Skema Evaluasi Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Senin (27/4). (Foto: Steven Widjaja)

Highlights:

  • BEI telah resmi menetapkan batas waktu pemenuhan free float 15 persen bagi para enlisted emiten hingga Desember 2029. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membentuk mekanisme evaluasi pemenuhan free float yang melibatkan banyak pihak.
  • Pada setiap akhir tahun dari tenggat waktu tiga tahun ke depan selama proses evaluasi, OJK dan stakeholder terkait lainnya akan mendapatkan masukan dari hasil evaluasi yang dilakukan.
  • Dari hasil evaluasi itulah, para stakeholder bisa menemukan kendala di setiap emiten dalam memenuhi persyaratan free float 15 persen. Sehingga, nantinya bisa diputuskan apakah akan mengambil kebijakan voluntary delisting atau perpanjangan waktu pemenuhan free float 15 persen.

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menetapkan batas waktu pemenuhan free float 15 persen bagi para enlisted emiten hingga Desember 2029. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membentuk mekanisme evaluasi pemenuhan free float yang melibatkan banyak pihak.

“Tak hanya dilakukan oleh otoritas OJK dan SRO, tapi kita akan mengundang partisipasi dari para emiten. Kemudian, kami mengundang juga partisipasi dari demand side dari asosiasi para perusahaan efek, serta dari para manajer investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Hasan menerangkan, pada setiap akhir tahun dari tenggat waktu tiga tahun ke depan selama proses evaluasi, pihaknya akan mendapatkan masukan dari hasil evaluasi yang dilakukan.

Ia mengingatkan bila dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik. Akan tetapi, di sisi lain, pihaknya juga harus cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar saham domestik.

“Jadi, tidak semua emiten dalam kesempatan pertama langsung sanggup. Nah, nanti dari hasil evaluasi itulah menentukan respons policy dari kami,” jelas Hasan.

Dari hasil evaluasi itulah, pihaknya bisa menemukan kendala di setiap emiten dalam memenuhi persyaratan free float 15 persen. Sehingga, nantinya bisa diputuskan apakah akan mengambil kebijakan voluntary delisting atau perpanjangan waktu pemenuhan free float 15 persen.

“Jadi, ini akan kita lakukan dengan hati-hati, agar aman dan selamat. Ujungnya kita ingin sampai ke angka itu, tapi dalam perjalanannya kita tidak ingin ada shock atau ada gangguan dari sisi supply maupun terutama demand,” sambung Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengajak semua pihak untuk melihat pemenuhan persyaratan free float 15 persen ini bukan hanya sebagai persyaratan jangka pendek semata, namun sebagai langkah jangka panjang untuk menegakkan tata kelola pasar modal yang lebih baik ke depan.

Ini semua dilakukan demi menarik semakin banyak investor asing, investor institusi domestik, hingga retail, untuk berinvestasi ke pasar modal domestik.

“Termasuk melalui reksadana secara tidak langsung. Ujung-ujungnya kalau reksadananya pasar saham itu juga menjadi tambahan daya serap atau demand tambahan untuk meningkatkan free float ini ke depan,” tandas Hasan.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *