
Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa Danantara telah resmi mengelola aset dan dividen 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini Rosan sampaikan dalam acara Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senin, 28 April 2025. Pengelolaan 844 BUMN oleh Danantara didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Maret 2025 lalu.
“Dan Alhamdulillah, sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN yang berjumlah 844 ini, laporan bapak Presiden sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia,” ucap Rosan.
Rosan lebih lanjut menjelaskan bahwa pembentukan Danantara adalah penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Walaupun berdasarkan asas kekeluargaan, ia katakan, mekanisme pasar tetap akan dihormati, dimana negara berhak mengintervensi jika mekanisme pasar melenceng.
“Oleh sebab itu, kehadiran Danantara adalah sebuah bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya,” tegas Rosan.
Danantara secara resmi berdiri pada 24 Februari 2025. Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga USD980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
Danantara beroperasi melalui dua perusahaan induk, yakni Biro Klasifikasi Indonesia sebagai holding operasional dan Indonesia Investment Authority sebagai holding investasi.
Baru-baru ini, Rosan menyatakan bahwa pemerintah berhasil mengantongi investasi sebesar USD4 miliar atau setara Rp67 triliun dari Qatar. Dana investasi itu didapat dari kesepakatan bersama antara Danantara dan pemerintah Qatar melalui Qatar Investment Authoriy (QIA).
Penulis: Steven Widjaja