Dorong Inovasi Keuangan Digital, OJK Rilis Pusat Inovasi OJK Infinity 2.0

Peluncuran Pusat Inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bersama para stakeholders. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital dalam rangka mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK pada Kamis (24/4/2025) secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan kerjasama dan sinergi ke depan termasuk di dalamnya memanfaatkan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity ini adalah bukan hanya ditujukan untuk mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, namun juga membentuk ekosistem baru.

“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor real yang bisa melakukan sinergi,” ucap Mahendra.

Lebih jauh, Mahendra mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi aktif membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyampaikan pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.

Menurut Hasan, inovasi teknologi sektor keuangan perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar.

“Namun, tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” sambung Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa OJK telah mengambil inisiatif untuk mengembangkan Pusat Inovasi OJK, yang tidak hanya menjadi pelengkap dari Sandbox, tetapi juga diharapkan menjadi motor penggerak pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat tiga pilar dari strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf) yang tercakup di dalam ruang lingkup kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dengan OJK, yaitu Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.

“Kami percaya bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” kata Teuku.

Di lain pihak, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Olivier Zehnder dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Swiss mengapresiasi langkah OJK dalam meluncurkan OJK Infinity 2.0.

Pemerintah Swiss berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inisitif dalam bidang inklusi keuangan digital, pengembangan kerangka regulasi dan pengawasan, perlindungan konsumen, teknologi finansial (fintech) serta akses terhadap keuangan digital termasuk aset kripto.

“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” imbuhnya.

OJK melakukan revitalisasi OJK Infinity 2.0 dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni Pemerintah dan Regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, Pelaku Bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta Masyarakat/Konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat.

OJK Infinity 2.0 menjalankan empat program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional, yaitu
pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti game, musik, film dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif; penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia.

Lalu, proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.

OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada tanggal 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama 5 tahun sejak tahun 2018 hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, serta masyarakat.

Kesepahaman Bersama Kemenekraf/Bekraf dan OJK

Peluncuran OJK Infinity 2.0 dan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan Bekraf RI, 24 April 2025. (Foto: Istimewa)

Sebagai bentuk konkret dari komitmen kolaborasi lintas sektor, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenekraf/Bekraf oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menekraf/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya.

Mahendra menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami menyambut bahagia dan antusias kerja sama sinergi kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan tentu dengan seluruh stakeholders yang memiliki komitmen, memiliki tekad dan juga semangat yang sama untuk membangun ekonomi kreatif kita semakin kuat dan kontributif kepada perekonomian nasional dan tentu kepada kemajuan bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.

Sementara itu, Teuku menekankan pentingnya dukungan pendanaan terhadap perkembangan industri kreatif.

“Melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama hari ini, kami berharap akan semakin banyak pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan, memonetisasi karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing global,” kata Teuku.

Ruang lingkup Kesepahaman Bersama tersebut mencakup kerja sama dan koordinasi, yakni penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor ekonomi kreatif serta sektor jasa keuangan; penyusunan kajian dan/atau penelitian;
pengembangan sektor ekonomi kreatif dan sektor jasa keuangan; serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.

Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud sinergi pengembangan sektor keuangan digital dan sektor ekonomi kreatif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan inovasi berbasis teknologi yang berdampak langsung pada pelaku usaha kreatif dan UMKM di seluruh Indonesia.

Kegiatan peluncuran OJK Infinity 2.0 yang dilaksanakan di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, itu dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder, perwakilan pelaku dan asosiasi industri jasa keuangan serta akademisi.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *