Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menghapus kredit macet dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengutarakan jika hal ini telah dibahas secara mendetail dengan Presiden Jokowi.
“Pertama, tadi kita bahas mengenai restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ucapnya paska rapat dengan Jokowi, Senin, 17 Juli 2023.
Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, namun tidak berhasil.
Dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara selama bisa dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi UU PPSK Ayat 3 Pasal 251 Bab XIX.
Airlangga mengutarakan bahwa saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan sebanyak 912.259. Sementara debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet adalah sebanyak 246.324 debitur.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, hal lain yang perlu diselesaikan adalah dari segi perpajakan terkait UMKM.
“Hal lain yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah 500, jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR,” jelasnya.
Maka dari itu, pemerintah bakal mengatur lebih detail kriterianya melalui PP turunan UU PPSK.
Penulis: Steven Widjaja