
Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara peluncuran Pusat Inovasi OJK Infinity 2.0 yang digelar di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity 2.0 menjadi penanda komitmen OJK dalam memperkuat dukungan terhadap ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk sektor ekonomi kreatif (Ekraf) yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem pembiayaan konvensional.
Berdasarkan data yang ada, dalam 11 tahun terakhir kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia meningkat lebih dari 2 kali lipat dan kini telah mencapai lebih dari Rp1.500 triliun.
“Jumlah tenaga kerja dalam 11 tahun terakhir juga meningkat hampir 2 kali lipat, dari 14 juta orang pada 2023 menjadi lebih dari 26 juta orang pada akhir 2024,” ucap Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya pada acara penandatanganan MoU tersebut.
Demikian juga dengan nilai ekspor produk kreatif turut melonjak dari USD15 miliar pada tahun 2013, menjadi lebih dari USD25 miliar di akhir tahun 2024. Pemerintah Indonesia pun menargetkan sektor ekonomi kreatif dapat berkontribusi ke PDB sebesar 8 persen dalam 5 tahun ke depan.
Di lain pihak, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi yang turut hadir pada acara itu menjelaskan jika pihaknya selaku salah satu otoritas keuangan, terus mengupayakan kemajuan sektor ekonomi kreatif melalui berbagai strategi. Salah satunya yakni melalui skema tokenisasi pada sistem blockchain.
Tokenisasi aset maupun karya dari para pelaku usaha kreatif dinilai dapat mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kreatif. Industri ekonomi kreatif yang masih tergolong baru di Indonesia tentu masih memerlukan pengenalan dan penerimaan yang lebih luas lagi di masyarakat untuk mendapatkan pendanaan yang masif dari lembaga keuangan konvensional.
“Maka kami ingin melihat kemungkinan menghadirkan uji coba dan pengembangan untuk solusi pembiayaan industri kreatif melalui cara baru. Misalnya, dengan skema tokenisasi ini,” sebut Hasan saat ditemui di kesempatan yang sama.
Sejumlah jenis usaha kreatif yang ia katakan berpotensi untuk berpartisipasi dalam tokenisasi ini antara lain dari industri film, game, serta musik atau audio. Pihaknya juga sudah menggandeng Asosiasi Game Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia untuk mencoba membuat use case terkait tokenisasi dengan underlying proyek dan produk game nasional.
“Kemudian ke depan tentu kalau ada hak kekayaan intelektual yang katakanlah sudah terdaftar secara resmi dan diminati, itu juga dapat menjadi underlying untuk kemudian dibuatkan tokenisasinya,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bila pihaknya turut mengikutsertakan peran dari penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang sudah lebih dulu resmi berizin dan diawasi oleh OJK, seperti pemeringkat kredit alternatif dan penyelenggara agregasi jasa keuangan untuk membantu melakukan profiling kelayakan kredit dari para pelaku usaha kreatif nasional.
Ini ditujukan agar calon krediturnya, baik dari lembaga perbankan, maupun dari lembaga pembiayaan lainnya seperti fintech atau crowdfunding bisa melihat kelayakan pengajuan pendanaan yang dilakukan oleh pelaku usaha kreatif.
“Nanti kami hadirkan ekosistemnya. Jadi sama seperti sekarang, kalau yang sekarang misalnya tokenisasi dari underlying surat berharga ya nanti tentu surat berharganya betul-betul yang terverifikasi dari pihak resmi. Nah, untuk industri kreatif ini mereka punya appraiser kurator. Jadi, ini yang akan dilakukan dan kewenangannya akan dikoordinasikan di Kementerian Ekonomi Kreatif dulu,” terangnya.
“Tokenisasi proyeknya sendiri misalnya ingin membuat seris animasi tertentu, tapi dengan perencanaan yang baik dan kejelasan proses yang terus kita cukupkan keterbukaan informasi kepada para investor, sehingga ada leveraging sumber pendanaan yang mungkin semula terkendala saat produksi, sekarang mudah-mudahan menjadi jawaban,” sambung Hasan.
Penulis: Steven Widjaja