Otoritas Jasa Keuangan menilai sektor jasa keuangan hingga data April 2021 masih solid dengan indikator permodalan dan likuiditas yang tersedia serta risiko kredit yang terjaga. Demikian pernyataan OJK melalui keterangan resminya yang dirilis Minggu, 30 Mei 2021.
OJK menilai pemulihan ekonomi global terus berlanjut seiring pulihnya aktivitas perekonomian negara ekonomi utama dunia. Di domestik, indikator perekonomian seperti sektor rumah tangga dan korporasi mengindikasikan perbaikan. Mobilitas penduduk di kuartal ke-2 meningkat signifikan yang diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi.
OJK terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional dengan senantiasa bersinergi bersama para pemangku kepentingan dalam mengeluarkan berbagai kebijakan.
OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan menerbitkan kebijakan yang membantu mempercepat pemulihan ekonomi serta mendorong potensi ekonomi alternatif baru sesuai dengan keunggulan masing-masing daerah.
“Pertumbuhan kredit hingga April masih terkontraksi sebesar 2,28% (yoy)”
Pertumbuhan kredit hingga April masih terkontraksi sebesar 2,28% (yoy). Namun, kredit konsumsi mulai tumbuh positif 0,31% (yoy) sejalan dengan meningkatnya proporsi pengeluaran konsumsi terutama didorong oleh KPR sebagai hasil dari kebijakan stimulus Pemerintah, OJK dan BI dalam penyaluran KPR.
Kredit sektor pariwisata juga tercatat tumbuh sebesar 5,99% ditopang kenaikan kredit pada restoran/rumah makan 10,53% /mtm dan angkutan laut domestik 1,24%/yoy.
Secara ytd pertumbuhan kredit masih positif, terutama didorong oleh penyaluran kredit dari bank BUMN dan BPD. Kredit UMKM juga mulai menunjukkan perbaikan. Dari tren ini, pertumbuhan kredit Q1/2021 lebih baik dari 2020, sehingga masih terdapat ruang untuk pertumbuhan.
Ruang pertumbuhan kredit juga didukung dengan suku bunga kredit yang terus turun. Hingga April suku bunga kredit modal kerja turun menjadi 9,08%, bunga kredit konsumsi menjadi 10,87 persen dan suku bunga kredit investasi di posisi 8,68%.
OJK menyatakan bahwa suku bunga bukan satu-satunya faktor penentu tumbuhnya kredit perbankan, karena pertumbuhan kredit sangat ditentukan oleh permintaan masyarakat.
Permintaan atas kredit/pembiayaan akan kembali tinggi apabila terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut didukung upaya vaksinasi yang semakin meluas untuk meningkatkan imunitas dan kesehatan masyarakat yang terjaga baik.
Penguatan ekonomi berlanjut
Otoritas Jasa Keuangan mencatat pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring mulai pulihnya aktivitas perekonomian di negara-negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi.
Pasar keuangan domestik dilaporkan tetap stabil meskipun IHSG pada 21 Mei 2021 tercatat ke level 5,773 atau melemah 3,7% mtd. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya. Sementara, pasar SBN terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 40 bps di seluruh tenor.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,94% yoy.
Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp14,2 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp8,2 triliun). Fintech P2P lending pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9 persen yoy menjadi Rp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar -16,29% yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22% (NPL net: 1,06% ) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9% (Maret 2021: 3,7%).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar 1,38%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 149,92% dan 32,46% , di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26%, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639% dan 344%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02%, jauh di bawah batas maksimum 10%.
Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation). Potensi kenaikan kasus COVID-19 paska libur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetap perlu diwaspadai.
OJK senantiasa melakukan sinergi dengan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.