Jakarta – Sehubungan dengan adanya informasi mengenai gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, Garuda Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.
Adapun selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
“Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” papar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dikutip Jumat, 10 Februari 2023.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Sebelumnya, selaras dengan upaya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan Perjanjian Perdamaian, jelang penutupan akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi, serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia.
Editor: Steven Widjaja