
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan update terbaru berhubungan dengan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus Purnomo R. mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 6 Mei 2025, IASC sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 111.093 laporan.
Dari 111.093 laporan yang masuk ke IASC, OJK sudah memblokir 43.854 rekening, dengan total dana yang diblokir mencapai Rp160,2 miliar. Sedangkan nilai total kerugian korban yang melaporkan sendiri mencapai Rp2,3 triliun.
Modus-modus penipuan atau fraud yang menimpa korban antara lain dalam bentuk social engineering dan pinjol ilegal. Rudy menyarankan kepada masyarakat yang mengalami kejahatan penipuan transaksi keuangan untuk segera melaporkannya kepada OJK agar tindakan pemblokiran dapat dilakukan secepat mungkin, sehingga mencegah atau meminimalisir kerugian yang dapat ditimbulkan.
“Alhamdulillah, kemarin ada yang tertipu Rp4 miliar, itu Rp900 juta-nya masih bisa ketarik. Jadi, ini memang masalah kecepatan,” ucapnya dalam acara diskusi publik yang diadakan Ombudsman bertopik “Pencehagan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan” di Jakarta, Kamis (8/5).
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri diinisiasi pembentukannya oleh Satgas Pasti OJK, yang ditujukan untuk menangani scamming dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. OJK juga menggandeng otoritas/kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satgas Pasti untuk menginisiasi pembentukan IASC.
Selain itu, IASC turut didukung oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan, agar bisa ditangani secara cepat dan berefek jera.
“Termasuk di dalamnya ada polisi dan jaksa, sekarang ada 12 kementerian/lembaga. Ini adalah forum koordinasi antara kementerian/lembaga dengan didukung asosiasi industri. BRI, Bank Mega, semua bank itu ada di sini. Bahkan, e-wallet itu juga gabung di sini,” sebut Rudy.
Hingga kini, telah ada tiga asosiasi industri yang tergabung ke dalam IASC, yaitu asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi e-commerce. Ke depannya, akan ada asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi yang bergabung dengan IASC.
Melalui IASC ini, rapat koordinasi diadakan secara berkala. Dalam rapat koordinasi dilakukan pembahasan soal aktivitas keuangan ilegal yang tengah ditangani oleh Satgas Pasti. Tujuan rakor itu ialah untuk memberikan rekomendasi penanganan lebih lanjut, baik bagi aparat penegak hukum dalam hal penegakan hukum maupun kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Jadi, kalau ada masalah terkait penipuan transaksi keuangan, bisa hubungi nomor 157. Nanti kita bantu selesaikan masalah bapak ibu sekalian masyarakat Indonesia dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Steven Widjaja