Beda dengan RI, Tiongkok Sikat Mati Pelaku Korupsi Rp2,4 T

Bai Tianhui dijatuhi hukuman mati karena korupsi Rp2,4 triliun. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Pengadilan Tiongkok memvonis mati pejabat yang terbukti korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara dengan Rp2,4 triliun. Terdakwa yang bernama Bai Tianhui tersebut adalah mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dimiliki oleh negara.

Tianhui terbukti bersalah karena menerima suap dalam jumlah yang sangat besar ketika masih menjabat di perusahaan yang bernama Huarong Aset Management itu.

Ia disogok untuk memanfaatkan posisinya menawarkan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan, demikian laporan dari CCTV, sebagaimana dikutip CNN.

“Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui sangatlah besar, kasus kriminalnya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya,” demikian pembacaan putusan dari majelis hakim.

Tianhui adalah salah satu target utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di Tiongkok selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi menyebabkan mantan pimpinan perusahaan itu, Lai Xiaomin, divonis mati karena korupsi US$260 juta (setara Rp4,2 triliun). Xiaomin sudah dieksekusi mati pada awal 2021 lalu.

Banyak pihak yang mendukung langkah tegas Jinping dalam memerangi korupsi di Tiongkok. Akan tetapi, tak sedikit juga yang memandang kebijakan vonis mati pada pelaku korupsi itu hanya dimanfaatkan untuk mengeliminasi lawan-lawan politiknya.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *