Pemberian Izin Kelola Tambang bagi Ormas Tabrak Undang-Undang

Ilustrasi pertambangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono menilai pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Hal tersebut menyusul rencana perihal pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah ormas keagamaan, terutama yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arya menilai semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas cukup baik. Pasalnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

“UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya, tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut Arya, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan ini maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

“Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus agar PP ini berjalan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1.

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *