Ramai Soal Potongan Gaji 3% Tapera, Begini Seluk Beluk Pengelolaannya

Ilustrasi perumahan. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada 2027. Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pemberi kerja atau pekerja mandiri harus menyetorkan uang tersebut paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung atau pihak lainnya yang ditunjuk bank kustodian.

Dana yang dihimpun akan dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera. Simpanan ini diinvestasikan untuk meningkatkan nilai dana Tapera. Portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

“Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah,” bunyi Pasal 27 ayat (1) PP Tapera.

Jenis investasi konvensional yang disebutkan di atas dirinci dalam ayat (2) sebagai berikut:

a. Deposito perbankan;
b. Surat utang pemerintah pusat;
c. Surat utang pemerintah daerah;
d. Surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, investasi dengan prinsip syariah dimuat pada ayat (3), antara lain:

a. Deposito perbankan syariah;
b. Surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. Surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. Surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
e. Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, peserta bisa mencairkan simpanan pokok berikut imbal hasil investasinya saat status kepesertaannya berakhir.

Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:

1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *