OJK Beri Waktu 30 Hari Untuk Bentuk Tim Likuidasi WanaArtha Life

(Foto: Dok Infobank)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) karena tidak memenuhi Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan OJK dan adanya rekayasa keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

OJK memberikan waktu kepada WanaArtha Life paling lambat 30 hari untuk membentuk tim likuidasi, berlaku sejak pencabutan izin usaha PT WAL. OJK juga memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum.

“Sesuai dengan UU No.40 tahun 2014 sejak dicabutnya ijin usaha perusahaan asuransi, maka dilakukan pembubaran perusahaan dan dibentuk tim likuidasi. Tim likuidasi ini kalau sampai 30 hari perusahaan tidak membentuk maka OJK mendapatkan kewenangan untuk membentuk tim likuidasi,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Senin, 5 Desember 2022.

Lanjutnya, tim likuidasi tersebut bertugas menginventarisir segala permasalahan kekayaan, aset, dan  para pemegang polis termasuk kewajiban terhadap pegawai atau karyawan WanaArtha Life.

“Likuidasi akan diawasi oleh OJK dan melaporkan perkembangan proses likuidasi kepada OJK dengan jangka waktu selama dua tahun dan dapat diperpanjang 2×1 tahun proses penyelesaian proses likuidasi, tapi kami dalam hal ini masih menunggu waktu 30 hari yang diberikan oleh OJK sesuai dengan UU,” pungkasnya.

Penindakan tegas oleh OJK terhadap WanaArtha Life merupakan upaya OJK untuk tidak membiarkan kondisi tidak berlarut-larut yang membuat ketidakpastian bagi konsumen. (*)

 

Editor: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *