Presdir Wanaartha Berharap Tim Likuidasi yang Terbentuk Utamakan Pemegang Polis

(Foto: Net)

Jakarta – Usai dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) atau PT Wal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) dan transparansi pelaporan keuangan, OJK mewajibkan untuk dibentuknya tim likuidasi. Jajaran direksi PT WAL kemudian meminta agar tim likuidasi yang akan dibentuk nantinya dapat mengutamakan kepentingan pemegang polis.

“Dari dana-dana yang ada di kami memang gap-nya masih terlalu jauh, tapi diharapkan tetap bisa memberikan kontribusi kepada pemegang polis. Dan kami juga berharap nanti tim likuidasi, siapapun yang ditunjuk, kedepankanlah kepentingan para pemegang polis,” ujar Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto pada sesi konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Lebih lanjut, Adi jelaskan secara rinci terkait kepemilikan aset bersifat likuid yang nantinya dapat dijadikan sarana untuk membantu pembayaran ganti rugi dana pemegang polis. Ia ungkapkan, berdasarkan pembukuan terakhir di akhir tahun 2021, PT WAL memiliki total aset di bawah Rp100 miliar untuk jenis aset tanah, bangunan, dan benda bergerak.

“Perkiraan kami berdasarkan evaluasi lembaga independen, nilai total aset ketiga jenis tersebut berada di atas Rp50 miliar. Kemudian, terkait aset lainnya selain yang tercatat pada laporan tersebut, ada pula dana jaminan kurang lebih Rp170 miliar, dan ketika perusahaan dilikuidasi, dana jaminan itu bisa dicairkan untuk kepentingan para pemegang polis,” jelas Adi.

Di samping itu, ia ungkapkan ada pula portfolio senilai Rp330 miliar yang menurutnya, bisa dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk para pemegang polis karena dana portfolio bukanlah termasuk aset yang dieksekusi.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *